Ibadahnya sulit diterima
Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,
Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun
Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)
Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.
Tidak mendapat keberkahan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,
“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”
Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.
Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni
"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”
Hewan yang Diperintahkan untuk Dibunuh
Petugas BKKPN Kupang mengukur dan mengidentifikasi bangkai paus sperma yang terdampar di kawasan pantai di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bangkai merupakan istilah yang digunakan untuk hewan yang telah mati namun tidak secara wajar. Misalnya saja hewan tercekik, mati karena dipukul, mati karena terjatuh, mati karena ditanduk binatang lain, atau mati karena diserang atau dimakan binatang buas. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...” (Q.S Al Maidah: 3)
Hewan untuk Sesajen
Ilustrasi pendarahan vagina
Ada banyak makanan yang halal untuk dikonsumsi manusia. Namun, darah merupakan salah satu makanan haram yang tidak boleh dimakan manusia sama sekali. Darah yang dapat dimakan adalah darah yang menempel pada daging hewan yang disembelih.
Tentunya cara penyembelihannya harus sesuai dengan ajaran Islam, seperti menghadap kiblat, tidak menyakiti hewan, dan menyebut nama Allah, dan lain-lain. Seperti dalam firman Allah "...kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir..." (QS. Al An'am: 145).
2. Binatang Buas dan Bertaring
Judi slot adalah setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik itu bentuk uang, barang, atau materi lainnya. Harta taruhan tersebut nantinya akan menjadi milik pemenang. Definisi tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3.
Maysir atau judi dalam bahasa Arab merupakan permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.
Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan dosa. Dalam buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik perjudian itu haram dalam Islam. Hal ini berlaku dalam berbagai bentuknya, mulai dari yang mengizinkan judi, menyediakan kupon/kartu judi, melindungi praktik judi, mempelajari, apalagi melakukannya.
Dikutip dari Buku Ushul Fiqih II oleh Rina Juliana, dkk., Saad al-Dzariah (konsep dalam hukum Islam yang merujuk ke tindakan mencegah/menghalangi jalan yang bisa menyebabkan kemudaratan atau keburukan) bisa mencakup larangan perbuatan perjudian maupun penggunaan sarananya seperti mesin slot.
Keharaman dalil judi dalam Al-Qur'an salah satunya dijelaskan ada pada QS Al-Maidah ayat 90-91:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la'allakum tufliḥūn(a). Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah:90-91)
Dilansir laman Islam NU, menurut Imam Al-Qurthubi, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.
Minum sedikit khamr hingga tidak memabukkan hukumnya haram, sama dengan bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.
Kedua, minum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, sebagaimana juga judi juga bisa membuat pemainnya larut atas kesenangan sehingga lalai.
Jakarta (ANTARA) - Makanan dan minuman yang haram dapat memberikan pengaruh buruk terhadap tubuh jika di konsumsi, yakni menimbulkan berbagai penyakit dan bahaya lainya. Untuk itulah Islam mengharamkan beberapa jenis makanan dan minuman untuk dikonsumsi.
Selain itu, mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah hal yang merugikan karena mendapat dosa dan bisa menjadi terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu:
يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
Untuk itu, umat muslim perlu mengetahui makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam. Berikut makanan dan minuman yang haram menurut Islam:
Bangkai berasal dari hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram karena binatang yang mati dengan sendirinya sangat mungkin terdapat darah yang mengendap, sehingga mengandung penyakit yang berbahaya jika dikonsumsi. Semua bangkai hewan haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya dalam keadaan mentah atau dalam keadaan masak hukumnya haram. Pasalnya, mengonsumsi darah yang mengalir membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri.
Dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair, orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan atau minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Babi merupakan binatang yang kotor dan jorok, karenanya berpotensi menyimpan berbagai penyakit di dalam tubuhnya. Selain itu dengan tidak memakan daging babi, kita bisa terhindar dari pengaruh psikologis babi yang kotor dan suka terhadap segala yang kotor.
4. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Selain itu, bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid serta membersihkan manusia dari perilaku syirik.
Khamr atau miras mengandung zat alkohol yang menyebabkan peminumnya mabuk. Apapun bahan dasarnya, nama dan mereknya, kalau memiliki daya memabukkan, disebut dengan khamr. Tidak hanya merusak tubuh, juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sedikit ataupun banyak meminum khamr hukumnya haram.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Ma'idah: 3).
Baca juga: Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Baca juga: Kenapa makan daging babi haram dalam Islam?
Pewarta: Sri Dewi LarasatiEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.
Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.
Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!
Kenapa Judi Dilarang dalam Islam?
Berikut adalah beberapa alasan judi dilarang dalam Islam, karena:
Firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas mengharamkan judi. Oleh karena itu, siapa saja yang memelopori perjudian dosanya jauh lebih besar daripada orang yang bermain judi.
Dalam buku Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, disebutkan bahwa orang yang bermain judi akan mendapat doa setengahnya, sedangkan orang yang memelopori perjudian mendapatkan dosa dua kali lipat.
Mengapa? Karena orang tidak akan pernah bermain judi jika tidak ada yang mempeloporinya. Bahkan, perjudian itu tidak mungkin ada jika tidak ada orang yang mempeloporinya.
Artinya, memelopori perjudian itu termasuk perbuatan yang dosanya akan terus mengalir (dosa jariah) selama tempat perjudian tersebut masih beroperasi.
Tidak dikabulkan doanya
Dilansir Almanhaj, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, orang yang berani memakan uang haram doanya tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah SWT. Sabda tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi,
"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan?" (HR. Muslim)
Nah, itu dia 5 bahaya uang haram menurut Islam. Ada baiknya, jangan sampai tergoda dengan uang haram, meskipun keuntungan yang didapatkan sangat banyak, ya!
Baca Juga: Cara Mengamalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan, Rasakan Berkahnya!
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof Dr Muhammad Amin Suma, memberikan pandangan mengenai pertanyaan yang sering ditanyakan, "Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?". Dengan mengutip ayat Alquran surat Al-Baqarah (2) ayat 267, pakar syariah & hukum Islam itu menekankan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk berinfak di jalan Allah SWT.
Dia juga merujuk pada hadits yang menekankan pentingnya usaha yang halal. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi tidaklah halal, karena itu tidak dikenai wajib zakat.
“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip dari kolom Sharia Republika pada Jumat (29/3/2024).
Dilansir Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ), sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian. Sebagaimana yang diajarkan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 267, Allah tidak menerima kecuali yang baik. Dengan demikian, sedekah dengan uang haram tidak akan diterima oleh-Nya.
Harta yang dianggap haram bisa berasal dari dua hal yakni haramnya sifat atau haramnya cara memperolehnya. Harta yang haram secara sifat, seperti daging babi atau minuman keras, juga tidak boleh disedekahkan. Sedangkan harta yang diperoleh secara haram, misalnya hasil mencuri, korupsi, atau menipu, juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh disedekahkan.
Tidak hanya ditolak, sedekah dengan uang haram juga dianggap hukumnya haram. Artinya, orang yang melakukannya tidak akan mendapat pahala, bahkan dapat mendapat dosa. Karena itu, dilarang memanfaatkan dan menyedekahkan harta yang diperoleh secara haram.
Bagi orang yang ingin bertaubat dari perbuatan haram, disarankan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau kepada yang berhak. Misalnya, jika hasil korupsi uang negara, sebaiknya dikembalikan kepada negara. Jika itu hasil riba, seperti bunga bank, ada beberapa pandangan ulama yang memperbolehkannya untuk kemaslahatan umum, misalnya untuk pembangunan infrastruktur.
VIVA Lifestyle – Bukan hanya daging babi, ternyata ada beberapa makanan haram dalam ajaran Islam yang wajib diketahui. Sebagai umat muslim, kita harus berhati-hati dengan beberapa makanan ini karena dilarang dalam Al-Qur'an dan tidak semua makanan di dunia ini bisa dimakan.
Beberapa makanan yang diharamkan itu berarti sangat dilarang untuk dikonsumsi. Bukan tanpa alasan, karena beberapa makanan tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk bagi tubuh jika tetap dikonsumsi.
Allah SWT telah menjelaskan ciri-ciri makanan yang haram dan mutlak tidak bisa dimakan melalui kitab suci Al-Quran. Makanan ini tidak hanya mengandung makna dan filosofi, tetapi juga unsur pengalaman masa lalu yang terjadi saat mengonsumsi makanan tertentu.
Babi di Sumatera Utara mati mendadak terkena flu babi.
Makanan haram yang satu ini dikenal dengan nama Al Jalalah atau segala jenis hewan, baik yang berkaki empat maupun yang berkaki dua, hidup di darat dan makanan pokoknya adalah kotoran manusia atau hewan lain. Disebutkan dalam hadis bahwa aturan tidak makan jalalah adalah sebagai berikut.
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam melarang dari memakan jalal dan susunya," (Hr. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hewan tersebut bahkan bisa berupa hewan yang halal untuk dikonsumsi seperti kambing, domba, unta, sapi, ayam, dan lain sebagainya. Namun, hewan ini dilarang dikonsumsi karena memakan kotoran. Hewan jalalah bisa halal dikonsumsi asal berpuasa selama 3 hari.